Penanda tanganan Perjanjian Kersama dengan Mitra Usaha

Selasa, 26 November 2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota melaksanakan penanda tangan Perjanjian Kerjasama dengan pelaku usaha/mitra terkait kerjasama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA)' Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai serta Ketua Forum Anak Kota Dumai. Perjanjian Kerjasama dengan pelaku....

Rakornas Dukcapil 2023 Kabupaten/Kota se-Indonesia di Manado

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2023 kabupaten/kota se-Indonesia yang diselenggarakan di Novotel Manado Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi dibuka, Rabu (8/2/2023).  Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH didampingi Wakil Gubernur Sulut Drs Steven O. E. Kandouw. Diketahui, Rakornas Dukcapil Kemendagri 2023 akan berlangsung....

Kunjuangan Walikota Dumai dalam rangka monitoring pelayanan publik Disdukcapil Kota Dumai

Bapak Walikota Dumai, melakukan kunjungan ke Kantor Disdukcapil Kota Dumai, Jum'at 2 September 2022. Dalam kesempatan ini, Bpk Walikota berpesan kepada Plt. Kadisdukcapil Kota Dumai (Zulfahren, S.Sos, M.Si) beserta jajaran. Untuk terus melakukan inovasi Pelayanan, sehingga tercipta pelayanan yang mudah, cepat dan efektif untuk membahagiakan Masyarakat Kota Dumai. Bersama Dukcapil Bisa, dengan Khidmat Pelayanan Publik Mari Kita Ciptakan Dumai menjadi Kota....

Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama seseorang kini tidak boleh hanya satu kata. “Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4,  penjelasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Aturan itu....

Yuk, Lengkapi Golongan Darah di KK dan KTP-el

Jakarta - Saat ini mungkin masih banyak masyarakat yang belum melengkapi atau mencantumkan golongan darah di kartu keluarga (KK) dan KTP-el.  Melalui akun resmi TikTok @zudanariffakrulloh, Dirjen Dukcapil ini mengungkapkan pihaknya sedang berproses melengkapi data golongan darah pada KK dan KTP-el. "Saat ini Dukcapil terus melakukan upaya updating data. Salah satu yang harus diupdate adalah golongan darah," terang Zudan. Lebih lanjut, Dirjen Zudan turut menjelaskan....