Pengelolaan Pengaduan

Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai;
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai;
  3. Telepon             : (0765) 36940
  4. HP                    : 081365171950
  5. Faximile             : (0765) 36940
  6. Website             : https://disdukcapil.dumaikota.go.id, masuk menu ke Kontak > Hubungi Kami
  7. Email                 : [email protected]

Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon dan/atau nomor handphone yang bisa dihubungi;
  2. Objek pengaduan harus jelas.

Download




Pengumuman Lainnya