Pengelolaan Pengaduan
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai;
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai;
- Telepon : (0765) 36940
- HP : 081365171950
- Faximile : (0765) 36940
- Website : https://disdukcapil.dumaikota.go.id, masuk menu ke Kontak > Hubungi Kami
- Email : [email protected]
Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :
- Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon dan/atau nomor handphone yang bisa dihubungi;
- Objek pengaduan harus jelas.