- Profil
- Tupoksi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Walikota.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan anggaran;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
- penyusunan perencanaan dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.
Kepala Dinas
Tugas Pokok
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat
Tugas Pokok
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada semua unsur di lingkungan Dinas.
-
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara; dan
- pengelolaan urusan ASN.
Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Tugas Pokok
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pencatatan sipil.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari:
- Seksi Kelahiran;
- Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Tugas Pokok
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolan informasi administrasi kependudukan.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Pasal 27
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari:
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data; dan
- Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan
Tugas Pokok
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan;
- pelaksanan kerja sama administrasi kependudukan;
- pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Pasal 33
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari:
- Seksi Kerja Sama;
- Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
- Seksi Inovasi Pelayanan.