Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Dumai, dilakukan penandatanganan Kerjasama antara Sekretariat Daerah dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Pemanfaatan Data Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada senin 18 Januari 2021. Hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Hamdan Kamal, dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah.
PKS pemanfaatan data kependudukan dilaksananan unsur pelaksana Pemerintah Kota Dumai Bagian Administrasi Pemberdayaan Masyarakat dimana tujuan pemanfaatan data kependudukan ini akan digunakan sebagai verifikasi dan validasi pelaksanasan pemilihan ketua RT di lingkungan Kota Dumai.
Sekretaris Daerah Kota Dumai Dr. H. M. Herdi Salioso,SE,MA menyampaikan bahwa "Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas pelayanan publik, dimana Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir kesalahan/ yang tidak tepat sasaran pelayanan kepada masyarakat".
Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardy,S.Sy menjelaskan "Payung Hukum Pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik merupakan perintah Pasal 58 ayat (4) dan Pasal 79 Undang-Undang Adminduk dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan. Sehingga pemanfaatan data kependudukan untuk lembaga pemerintah dan badan hukum Indonesia adalah pelaksanaan dari UU Adminduk. Berdasarkan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Data Kependudukan Untuk Pembangunan Statistik Hayati, yang mana sasaran pada Tahun 2020 adalah seluruh layanan publik menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal, hal ini dilakukan dengan melakukan kegiatan Penguatan koordinasi integrasi Layanan publik menggunakan NIK dan Sinkronisasi kebijakan kementerian/ lembaga. Output yang dihasilkan yaitu NIK digunakan sebagai identitas tunggal dalam pelayanan publik".
Merujuk dari kondisi pandemi Covid-19 ini, maka pemanfaatan hak akses data kependudukan sangat dibutuhkan sekali untuk mempermudah verifikasi data kependudukan di masing-masing OPD yang melakukan pelayanan publik. (bgr/capil)