img

Disdukcapil Dumai Cetak KK, Akte di Kertas HVS

RiauKepri.com, DUMAI – Tak usah risau, kendati stok blangko lama telah habis dokumen kependudukan sudah bisa dicetak di kertas HVS.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil ( Disdukcapil) Kota Dumai Suwandy SS.y menjelaskan, pihaknya akan mulai mencetak dokument seperti Kartu Keluarga(KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian serta dokumen lain dengan kertas putih biasa alias kertas HVS ukuran A4 80 Gram.

“Jika stok blangko lama sudah habis maka kita akan mulai menggunakan kertas HVS untuk cetak akte, KK serta dokument lain terkeculi e- KTP dan KIA,” ujarnya.

Namun untuk sekarang, kata Suardy, stok blangko yang lama masih tersedia tetapi tidak banyak lagi.

Dalam kesempatan itu Suardy menerangkan bahwa kebijakan terebut mengacu dari intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Surat Edaran Walikota Dumai Tentang Pencetakan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan Nomor 470/718/Disdukcapil. Perubahan Blangko Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 Gram warna putih, ” ungkapnya

Untuk itu Suardy minta masyarakat jangan kaget, terkejut bahkan komplin kalau KK, Akta itu semua dicetak dengan kertas putih HVS tidak lagi menggunakan kertas khusus dari Dukcapil.

” Kita minta masyarakat jangan terkejut dengan adanya perubahan ini, karena fungsinya tetap sama,” harapnya dan menambahkan bahan baku kertas yang akan digunakan untuk cetak akte maupun KK sudah diatur oleh pusat yakni kertas HVS 80 gram dan ukuran A4.

“Ini agak tebal dari kertas biasa sehingga tidak akan mudah dipalsukan, karena cetak KK maupun akte nanti itu sudah terlampir bercode serta tanda tangan digital dari Kepala

Ssumber : https://riaukepri.com/2020/03/31/disdukcapil-dumai-cetak-kk-akte-di-kertas-hvs/





Berita Lainnya