img

Dirjen Dukcapil: Warga yang Tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos Asal Ada di DPT

Kepemilikan e-KTP merupakan salah satu cara bagi warga untuk bisa mencoblos di Pilkada. Namun kurang sebulan jelang pemungutan suara pada 9 Desember, jumlah pemilih yang belum merekam e-KTP sebanyak 1.052.010 jiwa.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan jumlah tersebut hanya sekitar 1,05 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU sebanyak 100.359.152 pemilih.

"Kemarin saya sudah rapat dengan Pak Viryan (Komisioner KPU) di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, sampai dengan 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen," ujar Zudan dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Zudan menegaskan, warga yang belum merekam atau memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember. Asalkan, kata Zudan, warga tersebut terdaftar dalam DPT.

Zudan menyatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.

Sedangkan kepemilikan e-KTP, kata Zudan, merupakan alternatif apabila warga tidak terdata di DPT sebagaimana Pasal 57 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi:

Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Zudan menyatakan, Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota terus menggencarkan perekaman e-KTP bagi warga yang terdaftar sebagai pemilih sampai hari H dengan sistem jemput bola.

"Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota 'menjebol' perekaman e-KTP hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen," tutup Zudan.

Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/dirjen-dukcapil-warga-yang-tak-punya-e-ktp-tetap-bisa-nyoblos-asal-ada-di-dpt-1ucXdJbrKQP/full





Berita Lainnya