Kemendagri Siapkan Pedoman Pelaksanaan SMKI
Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri mempercepat penyelesaian pedoman pelaksanaan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Percepatan itu diwujudkan dengan menyusun rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan SMKI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, akselerasi diperlukan untuk memaksimalkan penyiapan SMKI yang tertera pada Pasal 103 Permendagri No. 57 Tahun 2021. "Penyiapannya harus selesai paling lambat pada tahun 2023,” ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Direktorat PIAK yang dihadiri oleh seluruh Unit Eselon II Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, Kamis (30/7/2022).
Dirjen Dukcapil juga mengamanahkan untuk segera mengoptimalkan Standard Operating Procedure (SOP) khususnya untuk mencegah kebocoran data.
“SOP yang sudah ada dimaksimalkan untuk diterapkan, dan yang belum ada segera dibuat. Perlu juga dilihat lagi bagaimana SOP untuk keamanan data di lingkup Ditjen Dukcapil, di lingkup Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota sampai pelayanan di tingkat kelurahan/desa serta di lingkup perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri,” kata Dirjen Zudan.
Selain SOP, Dirjen Zudan meminta jajaranya agar segera menetapkan Satuan Tugas Keamanan Informasi untuk menjalankan fungsi tata kelola keamanan aset informasi dalam kegiatan administrasi kependudukan (Adminduk).
SMKI menurut Permendagri No. 57 Tahun 2021 yaitu suatu bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, berdasarkan pendekatan risiko bisnis, untuk menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mengkaji, meningkatkan, dan memelihara keamanan informasi terkait pelaksanaan Sistem Adminduk.
“Satgas SMKI yang terdapat pada direktorat tertentu harus bertanggung jawab dalam pengamanan SDM maupun data dan dokumen kependudukan yang terbit,” ujar Zudan.
Dirjen Zudan juga menjelaskan pentingnya keamanan informasi yang harus diatur dalam pedoman pelaksanaan SMKI yang akan disusun.
“Keamanan Informasi itu juga adalah pelaksanaan tata kelola manajemen seperti memonitoring maupun mengarahkan baik dari instansi maupun diri sendiri,” tegas Dirjen Zudan.
Percepatan penyusunan ini dianggap sebagai titik vital dalam mengamankan informasi Adminduk baik di pusat maupun di daerah.
Hal tersebut sejalan dengan cita-cita Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yaitu pelayanan adminduk yang cepat dan berkualitas. Dukcapil***