img

Miliki Card Reader Agar KTP el Tidak Difotocopy

 Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan KTP elektronik atau KTP-el memang idealnya tidak perlu diperbanyak dengan fotocopy. Namun syaratnya harus memiliki card reader untuk membaca data dalam KTP el.

“Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual,” kata Zudan di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

 

Ia menanggapi masalah KTP el yang menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos). Bermula cuitan akun Twitter bernama @catuaries yang bercerita soal KTP-el untuk urusan birokrasi, selalu diminta fotokopinya. Tidak pernah dengan cara tap seperti proses bisnis e-money. 

Zudan menyebut permintaan fotocopy tidak perlu jika tiap instansi sudah memiliki card reader. Dia memberi contoh dalam urusan di BPJS Kesehatan, sudah tidak minta  fotocopy KTP el lagi. Hal itu karena KTP-el sudah dibaca dengan card reader.

“Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi,” ujar Zudan.

Dia menduga jika ada lembaga yang meminta fotokopi KTP-el, berarti belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan Card Reader. Padahal jika sudah kerjasama dengan Dukcapil dan sudah punya card reader, tidak perlu memakai fotokopi KTP-el lagi.

 

“Kita mendorong berbagai lembaga kerjasama dengan Dukcapil sehingga tidak perlu fotocopy lagi. Harus kerjasama dulu karena ada pakta integritas di dalamnya,” jelas Zudan.

Zudan menegaskan KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Chip dalam KTP elektronik bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader.

 

Dia mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi KTP-el. Pertama dengan NIK. Kedua, akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga, menggunakan alat baca yang bernama card reader.

Jika lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi.

 

“Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader,” ungkap Zudan.

Dia menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.

Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK.

 

“Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil,” tutup Zudan. 





Berita Lainnya