JABATAN |
: |
Kepala Dinas |
NAMA |
: |
ZULFAHREN, S.Sos, M.Si |
NIP |
: |
19760117 200212 1 003 |
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rakhmatNya sehingga situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai dapat kami laksanakan sebagai media informasi kependudukan di Kota Dumai.
Pembaharuan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam aspek organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia serta manajemen teknis pelayanan dan pengawasan, merupakan program prioritas yang harus direspon atas Reformasi Birokrasi.
Melalui Website ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan terus menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kota Dumai, sehingga masyarakat dapat mengakses data tentang informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berita-berita terbaru kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, baik pengaduan maupun saran untuk perbaikan, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
Dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdapat 4 Bidang dan Sekretariat, yaitu
- Sekretariat
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
DASAR HUKUM ORGANISASI
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).
Dengan hadirnya Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, dapat dijadikan sebagai sarana informasi untuk menggalang kerjasama dan membangun komunikasi yang positif, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Kota Dumai, yang tengah diupayakan oleh segenap jajaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.