Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf
Kamis, 04 Agustus 2022. Pukul11:54:21 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.....